KabarMakassar.com — Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Israil, oknum polisi yang terlibat perkara dugaan penipuan rekrutmen Calon Siswa (Casis) Polri senilai miliaran rupiah, kini berhasil diamankan.
Terduga pelaku saat ini telah berada di sel tahanan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
PLT Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muhammad Rizal, membenarkan bahwa oknum yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut kini berada dalam penanganan Polda Sulsel.
“Terduga pelaku sekarang berada di sel Polda Sulsel dikarenakan banyaknya laporan polisi dari para korban yang tersebar di beberapa lintas kabupaten di Sulawesi Selatan,” ungkap Muhammad Rizal, Rabu (11/02)
Sebelum penangkapan ini, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Takalar telah menggelar sidang kode etik profesi Polri pada Senin (02/02). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi tersebut memutuskan memberikan sanksi PTDH kepada Aipda Israil.
Rizal menjelaskan bahwa selain kasus penipuan, Israil juga terbukti melanggar kode etik karena meninggalkan tugas secara tidak sah (desersi) selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Sidang kode etik dilakukan secara in absentia karena terduga pelanggar tidak hadir saat itu. Perilakunya dinyatakan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Rizal.
Kasus yang menyeret eks anggota Binmas Desa Sampulungan ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam melancarkan aksinya, Israil diduga menjanjikan kelulusan kepada Casis Polri dengan iming-iming kuota khusus.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang diderita para korban akibat aksi penipuan ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Status DPO yang sebelumnya disematkan oleh Satreskrim Polres Takalar kini dicabut seiring dengan keberhasilan penyidik mengamankan pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan pidana.
