kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Seleksi PPPK 2024 Ditutup Seminggu lagi, Keterbatasan Formasi Jadi Kendala Tenaga Honorer

Penerbitan SK Belum Jelas, Nasib Ratusan PPPK di Jeneponto Masih Simpang Siur
Ilustrasi PPPK (Dok : KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tengah diwarnai berbagai persoalan, terutama terkait keterbatasan formasi di sejumlah daerah. Banyak tenaga honorer kini menghadapi tantangan berat untuk mendapatkan posisi sebagai PPPK penuh waktu akibat terbatasnya alokasi formasi yang tersedia.

Keterbatasan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran di beberapa instansi pemerintah daerah, sehingga banyak formasi yang tidak bisa dipenuhi. Hal ini semakin mempersulit tenaga honorer untuk memperoleh status PPPK secara penuh pada tahun 2024.

Selain itu, sistem pengangkatan PPPK yang mengedepankan skala prioritas juga mempersempit peluang bagi tenaga honorer yang berada di peringkat bawah, meskipun memiliki skor tes yang lebih tinggi. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seleksi PPPK tahun ini tidak mengacu pada nilai passing grade, melainkan berdasarkan urutan skala prioritas yang telah ditetapkan.

Skala Prioritas Pengangkatan PPPK 2024

Adapun urutan skala prioritas yang diterapkan dalam seleksi PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
1. Tenaga honorer yang sudah lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, tetapi belum dinyatakan lulus.
2. D-IV Bidan Pendidik yang lulus seleksi pada PPPK tahun 2023.
3. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
4. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
5. Tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal selama dua tahun.

Dengan sistem tersebut, pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas akan mendapatkan peringkat yang lebih tinggi dalam seleksi, meskipun nilai tes mereka berada di bawah pelamar lain. Sebaliknya, pelamar yang tidak masuk dalam kategori prioritas harus menunggu sisa formasi yang tidak terisi oleh pelamar prioritas.

Langkah-Langkah Penataan Tenaga Honorer

Untuk menangani masalah tenaga honorer, DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menyepakati beberapa langkah, yakni:
1. Penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
2. Penataan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tenaga honorer yang tidak memperoleh formasi akan dialihkan ke posisi PPPK paruh waktu.
4. Seleksi PPPK 2024 akan berlangsung mulai 26 September hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan poin ketiga, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebagai alternatif.

Statistik Pendaftaran PPPK 2024

Menurut data terbaru dari BKN, hingga Jumat (11/10) kemarin sebanyak 868.295 pelamar telah mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK. Proses pendaftaran dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama berlangsung hingga 20 Oktober 2024, sedangkan tahap kedua akan dimulai pada 17 November dan berakhir pada 31 Desember 2024.

Pada tahap pertama, seleksi dibuka untuk tiga kelompok formasi: guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Hingga hari ke-11 pendaftaran, formasi tenaga teknis menjadi yang paling diminati dengan jumlah pelamar mencapai 599.068 orang. Dari jumlah itu, 44.207 pelamar telah resmi mengajukan berkas pendaftaran, dan 995 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Formasi PPPK guru menempati posisi kedua dengan 215.340 pelamar, di mana 28.739 pelamar telah menyelesaikan pendaftaran, sementara 633 pelamar mendapatkan status TMS. Sementara itu, formasi nakes menarik minat 53.887 pelamar, dengan 1.201 di antaranya sudah resmi terdaftar, dan 25 pelamar dinyatakan TMS.

BKN mengingatkan para pelamar untuk selalu memeriksa perkembangan seleksi dan memastikan bahwa mereka telah membaca seluruh persyaratan serta panduan yang tersedia agar tidak ada kendala selama proses seleksi berlangsung.

Seleksi PPPK 2024 menghadirkan tantangan tersendiri bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai pegawai penuh waktu. Keterbatasan formasi, prioritas dalam pengangkatan, dan penataan yang kompleks membuat persaingan semakin ketat. Namun, dengan langkah penataan dan kebijakan yang diambil, diharapkan dapat memberi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini terpinggirkan dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi tenaga honorer di Indonesia. Pasalnya, program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka dan memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer untuk beralih status menjadi ASN PPPK.

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024
Sesuai dengan edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB, seleksi PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama telah resmi dibuka sejak 1 Oktober 2024, dan diperuntukkan bagi:

1. Pelamar Prioritas (khususnya Guru dan D-IV Bidan Pendidik yang lulus pada 2023).
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II).
3. Tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Selanjutnya, tahap kedua seleksi PPPK akan dimulai pada 17 November 2024. Pada tahap ini, peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftar adalah:

1. Tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
2. Tenaga Non-ASN yang belum terdaftar di database BKN namun telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.

Bagi tenaga honorer yang berminat, penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta memeriksa syarat-syarat lain melalui laman resmi BKN dan Kementerian PANRB agar tidak ketinggalan informasi.

Ketentuan Seleksi dan Penetapan Kelulusan
Tahun ini, mekanisme seleksi PPPK telah diatur dalam beberapa keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB, yaitu:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah bahwa penetapan kelulusan seleksi PPPK tidak lagi hanya berpatokan pada nilai tes atau passing grade. Tahun ini, kelulusan ditetapkan berdasarkan skala prioritas, yang berarti prioritas akan diberikan kepada kelompok tertentu dalam urutan berikut:

1. Tenaga honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 tetapi belum diangkat.
2. D-IV Bidan Pendidik yang lulus seleksi PPPK 2023.
3. Eks THK-II.
4. Tenaga honorer yang terdata di database BKN.
5. Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.

Dengan adanya penetapan berbasis skala prioritas ini, peluang untuk lolos seleksi akan lebih tinggi bagi tenaga honorer yang sudah memiliki pengalaman dan memenuhi kriteria prioritas

Hak dan Kewajiban PPPK Setelah Lulus
Jika dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, tenaga honorer akan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berhak atas berbagai fasilitas dan hak yang diatur dalam Undang-Undang ASN No. 20 2023. Hak-hak tersebut meliputi:

1. Penghasilan: PPPK berhak mendapatkan gaji yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penghargaan: Diberikan sebagai bentuk motivasi atas kinerja yang baik.
3. Tunjangan dan Fasilitas: PPPK juga akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas sesuai jabatan dan kinerjanya.
4. Jaminan Sosial: Seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan hari tua.
5. Lingkungan Kerja: PPPK dijamin bekerja dalam lingkungan yang kondusif.
6. Pengembangan Diri: PPPK berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir.
7. Bantuan Hukum: Dalam menjalankan tugas, PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan.

Namun, di balik hak tersebut, PPPK juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa kewajiban yang diatur oleh UU ASN:

1. Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melaksanakan nilai dasar ASN serta mematuhi kode etik dan perilaku.
4. Menjaga netralitas dalam tugasnya sebagai pegawai pemerintah.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri.

Fokus Seleksi PPPK 2024: Tuntaskan Persoalan Tenaga Honorer

Seleksi PPPK tahun 2024 ini menjadi langkah serius pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di Indonesia. Berdasarkan informasi dari MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK akan dibuka tahun ini, dengan fokus utama untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum mendapatkan status tetap.

Hal ini sejalan dengan amanat UU ASN 2023, yang menetapkan batas waktu penuntasan persoalan tenaga honorer pada Desember 2024. Dengan demikian, seleksi PPPK tahun ini menjadi kesempatan besar bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status yang lebih pasti sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persiapan Menghadapi Seleksi PPPK 2024

Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi PPPK 2024, penting untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Pastikan Anda telah memeriksa persyaratan pendaftaran, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan memahami mekanisme seleksi yang berlaku. Selain itu, perhatikan juga informasi terkait dengan proses seleksi dan pengumuman kelulusan melalui kanal resmi pemerintah.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai seleksi PPPK 2024, Anda dapat memaksimalkan peluang untuk berhasil dalam proses ini. Semoga artikel ini membantu Anda dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi dan mengetahui hak serta kewajiban jika dinyatakan lulus.

Loading