KabarMakassar.com — Demi menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, resmi menerbitkan regulasi mengenai pengaturan operasional tempat usaha di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/103/BUPATI, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengeluarkan imbauan tegas terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan, hingga kafe.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat toleransi dan memastikan suasana tetap kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran tersebut, Bupati Paris Yasir menekankan beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha, di antaranya:
Rumah Makan dan Kafe: Pemilik warung, restoran, hingga kantin diimbau untuk tidak berjualan secara terang-terangan pada siang hari. Pengelola disarankan memasang tirai penutup agar aktivitas makan-minum tidak terlihat langsung dari luar.
Hiburan Malam dan Live Musik: Seluruh fasilitas hiburan, termasuk hotel dan restoran yang memiliki fasilitas live music, diminta untuk meniadakan pertunjukan musik, baik di dalam maupun di luar ruangan, sepanjang bulan Ramadan.
Pedagang Musiman: Para Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman Ramadan diwajibkan berjualan di titik-titik lokasi yang telah ditentukan guna menjaga estetika kota dan mencegah kemacetan lalu lintas.
Tidak hanya bagi pelaku usaha, Bupati juga menitipkan pesan bagi masyarakat yang tidak sedang menjalankan ibadah puasa agar senantiasa menjunjung tinggi sikap menghargai.
“Masyarakat yang tidak berpuasa diimbau untuk tetap menghormati warga lainnya, termasuk dengan tidak makan atau merokok di tempat umum pada siang hari,” tegas Bupati dalam poin edaran tersebut.
Guna memastikan aturan ini bukan sekadar formalitas, Bupati menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para Camat, hingga Lurah untuk melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan TNI-Polri guna memastikan ketertiban umum terjaga. Kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan visi Jeneponto yang religius, harmonis, dan kondusif selama bulan penuh berkah ini.
“Kebijakan ini adalah langkah kolektif kita untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh khidmat,” pungkas Bupati Paris Yasir.
