KabarMakassar.com — Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menanggapi pernyataan sikap penolakan sejumlah kelompok masyarakat atas keberadaan W Super Club Makassar.
Pihaknya menegaskan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Maka dapat kami sampaikan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar”, dikutip berdasarkan surat tanggapan yang diterima, Kamis (30/05).
Hal itu disampaikan melalui surat dengan Nomor 510/818/DPMPTSP/V/2024 pada Kamis (30/05) perihal surat tanggapan terkait pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah yang meminta Walikota Makassar untuk tidak memberi izin dan menindaklanjuti W Super Club.
Dalam surat tersebut, Pemkot Makassar menyampaikan beberapa hal tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mel 2024 lalu diantaranya :
1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id
2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh. (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga; (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur; (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota; (e) Administrator KEK; dan (1) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi: (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.
4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampaikan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.