KabarMakassar.com -– Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial AS (26), warga Kampung Lermbayya, Desa Parangloe, yang berprofesi sebagai petani.
” AS diamankan pada Kamis (17/11/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Kampung Bontolonrong, Kecamatan Ermes, Kabupaten Bantaeng,” Ujar Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, Rabu (3/12).
Firdaus menjelaskan bahwa AS ditangkap saat sedang berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motornya. Saat penggeledahan dilakukan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan barang bukti.
Alih-alih lolos dalam penggeledahan, ternyata gerak-gerik tersebut berhasil diamati petugas sehingga pelaku langsung diamankan.
” Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 4 sachet sabu dengan berat total 0,88 gram, dari saku celananya serta sepeda motor dan handphone yang digunakan dalam transaksi,” terangnya.
Guna penyelidikan lebih jauh, AS beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah membeli shabu dari seorang pria berinisial CW di gerbang Kampung Malewang, Kabupaten Bulukumba.
Dalam transaksi tersebut, AS mengaku sudah 7 kali melakukan pembelian dari CW menunjukkan adanya jaringan peredaran lintas kabupaten.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













