kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Satgas PASTI Peringatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Diskominfo SP Sulsel Peringatkan Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjaman online ilegal (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulsel mengingatkan seluruh masyarakat agar mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain pinjol ilegal, diperingatkan untuk waspada dan tidak tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal lainnya seperti investasi bodong. Karena aktivitas keuangan tersebut bisa berbahaya dan mendatangkan kerugian.

Pemprov Sulsel

Pelaksana harian (Plh) Kepala Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib menyampaikan, saat ini sebanyak 1.001 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kominfo RI, termasuk pinjol ilegal.

“Untuk September ini sebanyak 850 entitas pinjol ilegal itu teridentifikasi dan saat ini sudah dan sementara dalam proses blokir,” ujar Sultan Rakib.

Sultan menegaskan bahwa untuk mengetahui secara pasti dan membedakan pinjol legal dan ilegal, dapat dideteksi dari cara penyampaian dan syarat pencairan.

Apabila legal maka bunganya tak lewat dari 0,4 persen per hari atau sesuai aturan OJK yang berlaku. Syarat teknis cukup dengan KTP dan swafoto. Sedangkan ilegal harus mendapatkan izin koneksi data kontak HP dan akses data galeri foto kamera.

“Jadi kalau mereka sudah meminta akses foto galeri dan akses foto kontak maka yakin itu ilegal. Karena kalau legal cukup akses location dan akses kamera. Tak perlu akses galeri dan kontak,” tukasnya.

Meilthon dari OJK yang juga anggota Satgas PASTI menyebut jika sosialisasi waspada investasi ilegal termasuk pinjol terus dilakukan OJK bersama pihak terkait termasuk Diskominfo SP Sulsel.

“Jika ada menemukan pinjol ilegal, lapor ke Satgas PASTI ([email protected]) bisa juga melalui Satgas Pasti Daerah Sulsel di kantor OJK Sulselbar. Untuk nanti di ekskalasikan ke Kominfo agar blokir,” tuturnya.

Daftar entitas keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal dapat dilihat pada laman resmi OJK di https://www.ojk.go.id/, setelah masuk di situs resmi pilih publik, kemudian cari berita dan kegiatan, lalu pilih info terkini. Kemudian klik ‘Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024’.

Berikut daftar 98 pinjol resmi di Indonesia yang telah mengantongi izin resmi dari OJK yang terdapat pada laman resmi https://www.ojk.go.id/, pilih publik lalu cari IKBN kemudian klik Fintech dan unduh Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 27 September 2024 yang diterbitkan tanggal 1 Oktober.

Pastikan untuk selalu waspada atas segala tindakan yang akan dilakukan, sebelum melakukan aktivitas keuangan perhatikan terkait jasa penyelenggaranya. OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang telah berizin dari OJK.

PDAM Makassar