kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

RUU TNI Disahkan, DPR Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi Militer

RUU TNI Disahkan, DPR Tegaskan Tidak Ada Dwifungsi Militer
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Dok : Int).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({}); <!--banner 120x600-->
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/03).

Pemprov Sulsel

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Saat proses pengesahan, Puan menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk menjadi undang-undang. Serempak, mayoritas anggota dewan menjawab “setuju,” yang kemudian disahkan secara resmi melalui ketukan palu.

Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam rapat ini, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Kehadiran mereka mencerminkan betapa pentingnya revisi UU TNI ini dalam sistem pertahanan dan tata kelola militer di Indonesia.

Dalam prosesnya, Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU sebelum akhirnya disahkan.

Ia menjelaskan bahwa perubahan dalam UU TNI mencakup beberapa poin utama, termasuk kedudukan institusi TNI, batas usia pensiun prajurit, serta aturan mengenai keterlibatan personel aktif dalam kementerian atau lembaga negara.

Utut juga menegaskan bahwa dalam pembahasan revisi ini, tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Ia memastikan bahwa revisi yang dilakukan tetap mempertahankan prinsip netralitas militer dalam politik serta menegaskan bahwa TNI tetap berfokus pada tugas pertahanan negara.

Pengesahan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk kesepakatan tingkat pertama yang telah dicapai antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/03).

Meskipun demikian, sehari sebelum paripurna, sejumlah perwakilan pemerintah kembali menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi I DPR RI untuk membahas aspek teknis dari revisi UU TNI.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Supratman menjelaskan bahwa rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu bertujuan untuk memastikan perbaikan teknis tanpa mengubah substansi yang telah disepakati sebelumnya. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan terkait dwifungsi TNI.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan ada kejelasan lebih lanjut mengenai peran dan kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan, khususnya terkait dengan batas usia pensiun serta kemungkinan keterlibatan prajurit aktif di berbagai lembaga negara.

Reformasi yang dilakukan melalui revisi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme TNI sebagai garda pertahanan negara yang tetap berada dalam koridor demokrasi.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id