kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rutan Makassar Usulkan 521 Napi Terima Remisi HUT ke-80 RI

Rutan Makassar Usulkan 521 Napi Terima Remisi HUT ke-80 RI
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar, Sulawesi Selatan, mengusulkan 521 warga binaan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Kepala Rutan Makassar,  Jayadikusumah, mengatakan usulan tersebut sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini tinggal menunggu keputusan.

“Hari ini kita sudah mengajukan remisi 521 orang yang sudah berstatus narapidana dan sudah memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif, dan kini tinggal menunggu putusan dari imigrasi pemasyarakatan yang dimana biasanya dapat diterima sebelum hari kemerdekaan,” ujarnya, Jumat (15/08).

Dari total usulan tersebut, rinciannya yakni Remisi Umum (RU) I sebanyak 147 orang, RU II sebanyak 30 orang, Remisi Dasawarsa (RD) I sebanyak 289 orang, dan RD II sebanyak 55 orang.

Ia menjelaskan, para narapidana yang diusulkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari pencurian, pembunuhan, narkoba, korupsi, hingga kasus lainnya. Besarnya penerima remisi tahun ini merupakan perbaikan kasus narkoba.

“Namun kebanyakan kasus mayoritas narkoba medapat remisi HUT RI ke 80 di hari 17 Agustinus ini,” jelasnya.

Adapun remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari pengurangan hukuman satu bulan hingga maksimal lima bulan.

error: Content is protected !!