KabarMakassar.com — Komisi III DPR RI resmi memiliki formasi pimpinan baru. Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rusdi Masse Mappasessu (RMS), dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggantikan Ahmad Sahroni yang sebelumnya dipindahkan ke Komisi I sebelum akhirnya dinonaktifkan dari status keanggotaannya.
Pelantikan Rusdi berlangsung dalam rapat internal Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis pagi. Prosesi berjalan singkat namun sarat makna politik.
“Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah saudara Rusdi Masse Mappasessu, nomor anggota A-424, dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Setuju?” tanya Dasco, Kamis (04/09).
“Setuju,” jawab para peserta rapat serentak.
Pergantian tersebut berangkat dari surat Fraksi Partai NasDem nomor 758 tertanggal 29 Agustus 2025, berisi penyampaian pergantian nama anggota Komisi I dan III.
Dalam surat itu, Rusdi Masse yang sebelumnya duduk di Komisi I ditarik ke Komisi III, sementara Ahmad Sahroni ditempatkan di Komisi I.
Namun dinamika politik berubah cepat. Sahroni yang dikenal publik sebagai ‘Crazy Rich Tanjung Priok’ justru kemudian dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Langkah ini dilakukan setelah gelombang unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung sejak 25–31 Agustus 2025, mendesak agar ia diberhentikan.
Keputusan tersebut menimbulkan polemik baru karena status nonaktif anggota DPR tidak dikenal dalam UU MD3. Banyak kalangan menilai keputusan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih bernuansa politis.
Di tengah kontroversi, nama Rusdi Masse muncul sebagai pengisi kursi pimpinan Komisi III. Dengan latar belakang sebagai mantan Bupati Sidrap dua periode dan tokoh berpengaruh di Partai NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi dinilai memiliki modal politik cukup besar untuk mengawal bidang hukum, HAM, dan keamanan yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi III.
Dasco menegaskan, penetapan Rusdi sepenuhnya sesuai aturan. “Berdasarkan Pasal 58 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pimpinan Komisi III DPR RI merupakan satu paket tetap berdasarkan usulan fraksi. Paket tersebut berlaku selama lima tahun,” ujarnya.
Sementara itu, posisi Rusdi sebagai Wakil Ketua Komisi III diyakini akan menguatkan dominasi Partai NasDem dalam isu-isu strategis di parlemen, terutama terkait pengawasan aparat penegak hukum hingga dinamika politik penegakan keadilan.














