kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rugikan Negara Ratusan Juta, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Rugikan Negara Ratusan Juta, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Pengungkapan rokok ilegal oleh Bea Cukai Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan ratusan rokok ilegal sebanyak 294.000 batang rokok tanpa pita cukai. Peredaran rokok ilegal ini berhasil digagalkan dalam operasi gurita melalui pengawasan di dua lokasi, yang dapat merugikan negara sebesar Rp312.279.567.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengungkap bahwa barang ilegal tersebut ditemukan dalam paket di salah satu gudang ekspedisi dan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

“Petugas juga mendapati truk yang mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (03/07).

Ade menyebutkan jumlah penindakan rokok ilegal tersebut sebesar Rp.478.813.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.312.279.567.

“Selanjutnya barang ilegal beserta pelaku di amankan ke KPPBC Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakn Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran tersebut, kata Ade di ancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menghambat perekonomian nasional. Keberhasilan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai,” paparnya.

Selain tegas dalam penindakan, kata Ade Bea Cukai juga terus mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa upaya ini untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, termasuk berbagai fasilitas kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

error: Content is protected !!