kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rudianto Lallo Soroti Syarat Sarjana Hukum bagi Penyidik dalam RUU KUHAP

Rudianto Lallo Soroti Syarat Sarjana Hukum bagi Penyidik dalam RUU KUHAP
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempertanyakan urgensi ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengharuskan penyidik dan penyelidik bergelar sarjana hukum.

Hal ini mencuat menyusul pernyataan kontroversial dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, yang menekankan pentingnya latar belakang pendidikan hukum bagi aparat penegak hukum nonjaksa.

Pernyataan tersebut menjadi bahan diskusi hangat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/06).

“Menarik perdebatan sebagaimana disampaikan oleh pimpinan KPK, Johanis Tanak, yang meminta supaya penyelidik dan penyidik harus bergelar sarjana hukum, seperti jaksa, hakim, dan advokat. Setuju tidak?” tanya Rudianto.

Rudianto yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) menilai bahwa gagasan tersebut berangkat dari kekhawatiran terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang masih kerap terjadi dalam proses penegakan hukum di lapangan.

Ia mengungkapkan bahwa pemahaman hukum yang tidak merata di kalangan penyelidik dan penyidik acap kali menjadi akar dari pelanggaran prosedur dan kerugian hak-hak warga negara.

Oleh karena itu, usulan agar penyelidik dan penyidik memiliki latar belakang pendidikan hukum dianggap logis untuk dibahas lebih lanjut.

“Mungkin ini didasari banyaknya penyalahgunaan atau abuse of power oleh penyidik dan penyelidik yang dipertanyakan sejauh mana pemahamannya terhadap aturan hukum, sehingga muncul pernyataan seperti itu,” kata Rudianto.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dalam konteks reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Menurutnya, pembahasan norma dan substansi dalam RUU KUHAP tidak boleh terburu-buru, melainkan harus melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, praktisi, serta mahasiswa hukum.

“Komisi III DPR akan mengelaborasi lebih dalam norma-norma tersebut setelah masa reses. Kami ingin semua regulasi yang lahir benar-benar aplikatif dan tidak mencederai prinsip-prinsip keadilan,” tegasnya.

Rudianto juga menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari mahasiswa dan publik, khususnya dalam hal menjamin profesionalisme serta akuntabilitas lembaga penegak hukum ke depan.

“Ini momentum bagi kita semua untuk memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia agar lebih modern, transparan, dan berpihak pada hak asasi manusia,” pungkasnya.

error: Content is protected !!