KabarMakassar.com — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya mengembalikan uang negara sebesar Rp13 triliun dari perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
Menurut Politisi asal Sulsel itu, capaian tersebut menunjukkan kesungguhan aparat hukum dalam menjalankan amanat konstitusi dan visi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa korupsi adalah musuh negara.
“Tentu kita harus memberi hormat kepada Kejagung sebagai salah satu pedang keadilan Presiden, selain Polri dan KPK. Mereka menjalankan mandat undang-undang untuk memberantas korupsi secara nyata,” ujarnya, Rabu (22/10).
Ia menilai, langkah Kejagung dalam memulihkan kerugian negara bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menjadi refleksi etis dari semangat pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan aset.
“Diksi musuh negara yang diucapkan Presiden bukan sekadar simbol. Itu harus dimaknai sebagai panduan moral dan sumber etika bagi seluruh penegak hukum dalam menafsirkan arah kebijakan pemberantasan korupsi,” tegas politisi NasDem tersebut.
Rudianto menambahkan, capaian Rp13 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara adalah contoh konkret bagaimana penegakan hukum dapat berdampak langsung terhadap stabilitas keuangan negara. Ia mendorong agar praktik serupa dijadikan standar kerja baru bagi lembaga penegak hukum lainnya.
“Apa yang dilakukan Kejagung ini patut menjadi teladan. Pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan aset negara kembali dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Lebih lanjut, Rudianto menilai bahwa transparansi, profesionalitas, dan efektivitas dalam setiap proses hukum menjadi indikator penting keberhasilan lembaga penegak hukum.
“Kalau ditanya apakah ini pantas diapresiasi, tentu iya. Karena ketika kerja penegak hukum dilakukan dengan profesional dan berdampak nyata bagi keuangan negara, maka apresiasi publik adalah hal wajar,” tutupnya.
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Negara, menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/10).
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus CPO mencapai Rp17 triliun.














