KabarMakassar.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto mengeluarkan edaran resmi terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam surat bernomor 800.1.13/4262/BKPSDM tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Ahmad Saparuddin, diumumkan bahwa acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan digelar pada Senin, 29 Desember 2025 mendatang.
Acara dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WITA di Lapangan Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto. Para penerima SK diwajibkan hadir secara tepat waktu dengan mengenakan pakaian kemeja Korpri dan celana atau rok hitam, serta membawa pulpen untuk keperluan administrasi.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam penataan tenaga non-ASN, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Untuk Kabupaten Jeneponto sendiri, formasi PPPK Paruh Waktu mencapai ribuan orang, terutama untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis, guna mendukung kelancaran pelayanan publik meski dengan keterbatasan anggaran.
Kepala BKPSDM Ahmad Saparuddin menyampaikan bahwa proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Kami mohon kerjasama dari seluruh penerima SK untuk hadir tepat waktu agar acara berjalan lancar,” ujarnya dalam surat tersebut.
Penyerahan SK ini menjadi kabar gembira menjelang akhir tahun bagi para pegawai non-ASN di Jeneponto, sekaligus langkah konkret Pemkab Jeneponto dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur sipil negara.














