kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Lemahkan Sistem Hukum, Pakar Ingatkan Bahaya Dominus Litis

Revisi UU Kejaksaan Dinilai Lemahkan Sistem Hukum, Pakar Ingatkan Bahaya Dominus Litis
Pemerhati sosial dan hukum yang juga Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Hasrullah, M.A
banner 468x60

KabarMakassar.com — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia. Sejumlah perubahan dalam regulasi tersebut dianggap membuka peluang bagi jaksa untuk menyalahgunakan kewenangan.

UU Nomor 11 Tahun 2021 merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang resmi diberlakukan pada 31 Desember 2021. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah konsep Dominus Litis, yang memberikan jaksa kewenangan penuh dalam menentukan kelanjutan suatu perkara.

Pemprov Sulsel

Pemerhati sosial dan hukum yang juga Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr. Hasrullah, M.A., menilai bahwa dominasi jaksa dalam proses penegakan hukum dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan.

“Saya melihat adanya Dominus Litis yang dipegang oleh kejaksaan, di mana jaksa tidak selamanya harus mendominasi setiap perkara yang diajukan kepolisian. Realitasnya, ini bisa menimbulkan kesan bahwa kejaksaan memiliki kekuasaan absolut dalam menentukan kelanjutan suatu kasus,” ujar Hasrullah.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya agar keputusan yang diambil lebih objektif dan adil.

“Jangan sampai asas Dominus Litis membuat kejaksaan menentukan segalanya tanpa melibatkan pihak lain. Seharusnya ada ruang bagi kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk ikut menilai apakah sebuah kasus layak diajukan ke pengadilan atau tidak. Jika jaksa terlalu dominan, maka asas peradilan yang adil dan transparan bisa terabaikan,” tegasnya.

Hasrullah pun mendorong adanya revisi yang lebih komprehensif agar sistem hukum di Indonesia tetap berjalan secara proporsional dan tidak bertumpu pada satu lembaga saja.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id