KabarMakassar.com — Ketentuan yang mewajibkan pekerja membayar ganti rugi saat resign atau mengundurkan diri dari kontrak kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 51/PUU-XXIV/2026 dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani, Selasa (10/02).
Permohonan uji materi terhadap Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan karena dinilai merugikan pekerja.
“Ketika karyawan merasa dizalimi oleh perusahaan lalu ingin resign, ini jadi serba salah karena tetap dibebani ganti rugi. Harusnya ada kesepakatan bersama, bukan mutlak diatur undang-undang,” ujar Leonardo menjelaskan pokok permohonannya.
Pasal 62 mengatur pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga kontrak berakhir. Kuasa pemohon, Martin Maurer, menilai norma itu tidak memberi ruang penilaian atas alasan pengunduran diri, termasuk jika dipicu perlakuan tidak adil dari perusahaan.
Menurutnya, aturan tersebut hanya melihat siapa yang mengakhiri kontrak secara formal, tanpa mempertimbangkan sebab faktual di baliknya. Akibatnya, pekerja yang mundur karena tekanan atau perlakuan tidak patut tetap menanggung beban hukum dan ekonomi.
Pemohon menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, karena tidak menempatkan pekerja dalam posisi perlindungan yang semestinya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi memberi sejumlah nasihat. Hakim Arsul Sani meminta pemohon mencermati putusan-putusan MK sebelumnya terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, termasuk Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, untuk memperkuat landasan pengujian.
Hakim Anwar Usman juga meminta uraian lebih rinci terkait kerugian konstitusional yang dialami pemohon, baik aktual maupun potensial, termasuk kejelasan petitum yang dimohonkan.
Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mengingatkan agar pemohon memedomani Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata beracara pengujian undang-undang, khususnya terkait legal standing dan konstruksi kerugian konstitusional.
Di akhir sidang, majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan dijadwalkan paling lambat diserahkan pada 23 Februari 2026, sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan pokok perbaikan permohonan.













