kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Reni Astuti Dorong Revisi RUU ASN Beri Kepastian dan Kesetaraan bagi PNS dan PPPK

Reni Astuti Dorong Revisi RUU ASN Beri Kepastian dan Kesetaraan bagi PNS dan PPPK
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masuk dalam agenda prioritas DPR RI pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Regulasi ini diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan dan kesetaraan kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi UU ASN harus mampu menjawab disparitas yang selama ini masih terasa di kalangan aparatur sipil negara, baik dari sisi hak karier, tunjangan, maupun jaminan kesejahteraan.

“Akankah PPPK menjadi PNS? Ini tema yang menarik, karena kita tahu bahwa antara PNS dan PPPK sama-sama ASN, namun memiliki hak keuangan, hak karier, dan hak kesejahteraan yang belum sepenuhnya sama,” ujar Reni dalam Forum Legislasi bertajuk ‘Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?’, Selasa (14/10).

Politisi Fraksi PKS itu menyebut banyak tenaga pendidik dan tenaga kesehatan berstatus PPPK yang sudah lama mengabdi, tetapi belum menikmati kesejahteraan yang setara dengan PNS. Tunjangan kinerja dan fasilitas kerja bagi PPPK dinilai masih lebih rendah dibandingkan pegawai negeri.

“Saya pernah menerima aspirasi dari guru yang sudah lama mengajar. Setelah menjadi PPPK, mereka masih menerima tunjangan yang belum sama dengan PNS. Padahal, mereka juga mengabdi untuk masyarakat dengan dedikasi tinggi,” tambahnya.

DPR Dorong Keterlibatan Publik dalam Pembahasan

Reni menegaskan bahwa DPR RI melalui Baleg akan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terhadap revisi UU ASN. Keterlibatan tenaga pendidik, akademisi, dan para pegawai ASN di berbagai daerah dinilai penting untuk memperkaya substansi undang-undang agar benar-benar berpihak pada aparatur negara.

“DPR tidak ingin proses legislasi ini hanya melibatkan pemerintah dan parlemen. Kami juga ingin mendengar langsung masukan dari para guru, tenaga kesehatan, akademisi, dan seluruh stakeholder yang terdampak,” ujar legislator asal Dapil Jawa Timur I itu.

Reni menambahkan, pembahasan teknis revisi RUU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait, setelah naskah akademik rampung di Baleg. Semua masukan dari lapangan akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan pasal-pasal yang menyangkut status kepegawaian dan mekanisme karier ASN.

Alih Status PPPK Jadi PNS Masih Butuh Kajian Mendalam

Menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan alih status PPPK menjadi PNS, Reni menilai hal tersebut masih perlu dikaji secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemampuan fiskal negara sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Kalau secara kajian yuridis, sosial, dan ekonomi memungkinkan, serta pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” jelasnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa kesetaraan kesejahteraan tidak selalu berarti perubahan status. Pemerintah dan DPR bisa menghadirkan keadilan bagi PPPK melalui penyesuaian tunjangan, peningkatan hak karier, dan jaminan perlindungan kerja tanpa harus mengubah struktur status kepegawaiannya.

Fokus pada Kesejahteraan dan Penghargaan bagi ASN

Dalam forum yang sama, Reni menekankan pentingnya penghargaan terhadap seluruh aparatur negara tanpa membeda-bedakan status kepegawaiannya. Ia menilai, ASN baik PNS maupun PPPK merupakan ujung tombak pelayanan publik yang harus mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

“Prinsipnya, kita harus memberi apresiasi kepada seluruh ASN yang sudah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Mereka semua berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya.

Reni juga mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah lebih dulu memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan dengan PNS tidak terlalu jauh. Langkah ini, menurutnya, perlu diperluas agar keadilan bisa dirasakan secara nasional.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memulai kebijakan afirmatif untuk PPPK. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi daerah lain,” tutupnya.

Loading