kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Relaksasi PBB Pensiunan dan Veteran, Strategi Fiskal Berkeadilan Makassar

Makassar Kantongi 37 Peluang Bisnis dari IGS 2026, Delapan Negara Minat Kerjasama
Kantor Balaikota Makassar, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan fiskal yang berkeadilan melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pensiunan dan veteran.

“Kebijakan relaksasi PBB ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok yang telah berjasa. Program ini akan terus kita lanjutkan sesuai arahan Bapak Wali Kota,” kata Andi Asminullah, Minggu (21/12).

Program relaksasi tersebut menyasar pensiunan pejabat negara, pensiunan guru, pensiunan Polri, pensiunan BUMN dan BUMD, serta veteran pejuang yang berdomisili di Kota Makassar. Bapenda menargetkan cakupan relaksasi PBB tetap mencapai 100 persen hingga tahun 2026.

Menurut Asminullah, kebijakan ini bukan sekadar keringanan pajak, melainkan juga bentuk penghargaan atas pengabdian para penerima manfaat selama bertugas. Relaksasi PBB diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pensiunan dan veteran di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Selain memberikan relaksasi PBB bagi kelompok tertentu, Bapenda Makassar juga menggulirkan diskon pajak dan penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat umum. Program diskon pajak berlaku mulai 8 November hingga 15 Desember 2025 dengan besaran potongan antara 20 hingga 50 persen.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan, diskon pokok tunggakan sebesar 20 persen diberikan bagi tunggakan tahun 2014 hingga 2024. Sementara tunggakan PBB tahun 2012 ke bawah mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Adapun penghapusan sanksi administratif diberlakukan untuk sejumlah jenis pajak, antara lain pajak barang dan jasa tertentu (PBPJT) yang meliputi makan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Kebijakan ini juga mencakup pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Asminullah menjelaskan, keringanan pajak tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kota Makassar yang jatuh pada 9 November lalu.

“Kita ingin semua masyarakat Makassar ikut menikmati relaksasi pajak ini, sehingga beban biaya pajak bisa berkurang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian diskon pajak juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, tingkat kepatuhan yang meningkat akan berdampak langsung pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Alhamdulillah, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Ini tidak lepas dari optimalisasi pelayanan dan kemudahan akses pembayaran yang terus kami tingkatkan,” tutup Asminullah.

error: Content is protected !!