kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Rampingkan Birokrasi, Pemkab Jeneponto Bakal Lebur Sejumlah Dinas Strategis Demi Efisiensi

Rampingkan Birokrasi, Pemkab Jeneponto Bakal Lebur Sejumlah Dinas Strategis Demi Efisiensi
Sekda Jeneponto, Maskur saat ditemui diruang Kerjanya. (Dok: Ullah).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengambil langkah besar dalam menata struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan mandat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025, tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemkab Jeneponto berencana melakukan penggabungan atau peleburan sejumlah dinas guna menciptakan birokrasi yang lebih efisien, ramping, lincah, dan kaya fungsi.

Dalam restrukturisasi ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan direncanakan akan melebur ke dalam dua nomenklatur berbeda, yakni Dinas Koperasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penyesuaian ini diharapkan mampu mengintegrasikan sektor industri dengan pemberdayaan koperasi serta pasar kerja secara lebih efektif.

Tak hanya itu, perubahan tersebut juga menyasar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang akan bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Penggabungan ini dinilai akan memperkuat koordinasi dalam menangani isu keluarga, perlindungan perempuan, dan anak di bawah umur satu atap koordinasi yang lebih solid.

“Peleburan ini bukan sekadar rotasi, tapi upaya kita untuk memaksimalkan pelayanan publik dengan struktur yang lebih efisien dan tepat sasaran,” ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Maskur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/1).

Selain skema ini, Pemkab Jeneponto juga berencana memisahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Nantinya, Satpol PP dan Damkar akan menjadi dinas tersendiri.

Rencananya, pemberlakuan Perda Nomor 9 Tahun 2025 dari perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini sejatinya akan dilaksanakan Tahun ini, namun pihaknya menyebut masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

“Pemberlakuan nanti setelah ada Perbup, selesai perbupnya itu tetap wajib diberlakukan tahun ini. Hanya saja saya belum bisa memastikan kapan pemberlakuan ini akan dilakukan, karena harus dibahas di Kemenkumham, di biro hukum provinsi,”pungkasnya.

error: Content is protected !!