kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Raih Predikat Istimewa, Indeks Reformasi Hukum Pemprov Sulsel 98,16

Raih Predikat Istimewa, Indeks Reformasi Hukum Pemprov Sulsel 98,16
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dok: Nofi KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Angin segar kembali hadir untuk badan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawah kepemimpinan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Untuk tahun 2024 ini, Pemprov Sulsel memperoleh predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum dengan nilai 98,16 (AA).

Hal tersebut terungkap dalam surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang ditujukan kepada Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. Surat dengan nomor PPH-OT.03.03-535, perihal:
Hasil Penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

Dalam surat keputusan tersebut terungkap indikator yang menjadi penilaian. Antara lain, tingkat kehadiran pimpinan tinggi pemrakarsa, kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum, dan/atau DPRD di daerah dalam rapat pengharmonisasian yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, ada tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi atau memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dan lain sebagainya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan bahwa capaian ini nyaris sempurna. Karena, nilainya nyaris mencapai 100.

“Capaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 sesuai hasil penilaian nasional oleh Kementerian Hukum RI, memperoleh nilai 98,16 (AA) dengan Predikat ISTIMEWA, dari sebelumnya pada Tahun 2022 dengan nilai 80,25 (B) dan Tahun 2023 dengan nilai 87,77 (B),” ujarnya di Makassar, Kamis (28/11).

Atas capaian itu, Herwin menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya arahan dan masukan Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.