KabarMakassar.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. DPR, kata Puan, akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam aturan tersebut.
Para pemohon menilai norma itu dirumuskan secara multitafsir sehingga berpotensi menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi. Mereka menganggap kondisi tersebut dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah.
Permohonan itu juga dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kepala daerah harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah Konstitusi menilai tidak terdapat kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar hukum, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Meski permohonan tidak diterima, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum serta menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
Merespons putusan itu, Puan menegaskan DPR akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai langkah legislasi yang akan ditempuh DPR.
“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus menutup ruang gugatan yang meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada.
Putusan itu juga memperkuat kepastian hukum di tengah kembali mencuatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang sempat menjadi perdebatan dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat.
