KabarMakassar.com — Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar saat ini masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).
Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial IB, AN, dan AS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Informasi yang diperoleh KabarMakassar.com, dimana ketiga orang tersangka tersebut kabur ke negara Malaysia.
“Ketiganya masih DPO dan statusnya sekarang sudah ada putusan hukuman dari pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri saat dikonfirmasi, Jumat (5/1).
AKP Andi Irvan Fachri menyampaikan ketiga tersangka merupakan sopir pengangkut BBM solar subsidi. Selain itu polisi juga mengamankan truk pengangkut BBM subsidi jenis solar tersebut.
BBM solar subsidi itu diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba tujuan Morowali Sulawesi Tengah pada Juli 2023 lalu.
Andi Irvan Fachri mengaku bahwa nama dan data diri termasuk foto DPO sudah dikirim ke Mabes Polri.
“Kami juga sudah mengirim daftar nama itu ke pencarian antar negara melalui interpol,”pungkasnya.