KabarMakassar.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sentilan keras dari pihak korban. Kendati telah bergulir hampir tiga bulan dan pelaku dikabarkan berstatus tersangka, polisi hingga kini belum juga melakukan penahanan.
Korban berinisial DL mendesak agar terduga pelaku berinisial S segera dijebloskan ke tahanan. DL menyebut laporan yang dilayangkannya sejak Jumat (8/5) lalu terkesan berjalan lambat.
Kondisi pelaku yang diduga masih bebas berkeliaran kini tak hanya memicu kekhawatiran pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di tengah pihak keluarga.
Sebelumnya, aksi penganiayaan itu terjadi secara mendadak usai pelaksanaan salat Jumat di depan Apotik Dhani Jalan Lanto Daeng Pasewang.
Saat itu, DL yang melintas berniat menyapa rekan-rekannya yang tengah berkumpul di lokasi, termasuk S dan R. Namun tanpa alasan jelas, DL mendadak menjadi sasaran pemukulan.
“Saya hanya lewat setelah salat Jumat. Saya singgah sebentar melihat teman-teman yang sedang berkumpul. Tiba-tiba saya langsung dipukul oleh S tanpa ada penyebab yang saya ketahui,” ujar DL kepada wartawan, Jumat kemarin (31/7).
Akibat penganiayaan brutal tersebut, DL mengalami luka fisik yang cukup parah hingga terganggu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Saya dipukul hingga mengalami luka serius. Akibat pukulan itu bibir saya pecah dan saya tidak bisa mengunyah nasi selama kurang lebih 10 hari karena luka yang saya alami dan dilakukan rawat jalan”, ungkapnya.
Melihat proses penanganan perkara yang terkesan jalan di tempat selama tiga bulan, DL mulai menyuarakan kecurigaannya. Ia menduga lambatnya respons penahanan ini lantaran tersangka memiliki pengaruh atau intervensi tertentu terhadap perkara tersebut.
Di sisi lain, DL mengaku dirundung rasa cemas dan tidak tenang selama tersangka belum diamankan oleh aparat kepolisian.
“Saya berharap polisi segera menahan pelaku. Saya merasa tidak aman, tidak tenang karena pelaku masih bebas. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Saya merasa rawan dan terganggu dalam beraktivitas,” tegas DL.
Ia pun menagih kepastian hukum dan keadilan atas musibah yang menimpanya.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Saya berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditahannya tersangka maupun perkembangan terkini dari penanganan perkara tersebut.













