kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Majene Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Polres Majene Berhasil Amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Kepolisian Resor Majene saat melakukan press release kasus penyalahgunaan narkoba
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepolisian Resor Majene berhasil ungkap 4 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Mereka diamankan Reserse Narkoba Saat pelaksanaan Operasi Antik Marano 2024 di gelar.

Operasi Antik Marano 2024 yang tujuannya memerangi Narkoba tersebut berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1-14 Maret 2024.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, sebagai bagian dari upaya Polres Majene untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Menurut Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini operasi tersebut mengungkap dua target operasi (TO) serta dua tangkapan non target operasi.

Dua target operasi (TO) yang berhasil diamankan adalah WZ (23), warga Kecamatan Pamboang, dan AN (38), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara itu, dua orang non-TO lainnya yang ditangkap adalah AL (47) dan ZK (37), keduanya merupakan warga asal Campalagian, Kabupaten Polman.

“Ke-empat tersangka di amankan di lokasi berbeda, WZ diamankan di jalan Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, tanggal 5 maret 2024,” ungkapnya, Kamis (21/3).

Sebelumnya personil Reserse Narkoba telah menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian.

“Saat akan dilakukan penyergapan pelaku membuang barang bukti pembungkus rokok yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan potongan kertas rokok warna putih,” imbuh Wakapolres Majene.

Pada tanggal 7 Maret 2024 AN juga berhasil diamankan saat sedang merakit alat hisap shabu dan hendak menggunakan narkoba jenis shabu didalam kamar di daerah lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae.

Selanjutnya tersangka AL juga berhasil diamankan di salah satu rumah Kost lingkungan Tulu Kelurahan, Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis shabu seberat 0,8529 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp. 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah).

Tersangka WZ dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun.

Untuk AN dikenakan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun dan pasal 27 ayat 1 Setiap Penyalaguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 4 Tahun.

Sedangkan AL dan ZK masing-masing dijerat dengan pasal 114 Berbunyi Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Untuk Dijual Menjual,Membeli,Menerima,Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,Menukar, Atau Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan pasal 112 ayat 1 Yang Berbunyi Setiap Orang Yang Tanpa Hak Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 4-12 Tahun.