kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Gowa Tangkap Pemuda, Diduga Rudapaksa Anak Berusia 7 Tahun

Polres Gowa Tangkap Pemuda, Diduga Rudapaksa Anak Berusia 7 Tahun
Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak saat konferensi pers (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polres Gowa menangkap seorang pemuda (37) yang diduga melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di BTN Aura Permai, Desa Bontoala Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (22/07).

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengatakan bahwa saat ini Polres Gowa telah mengamankan seorang pemuda berinisial IY (32), pekerjaan wiraswasta yang beralamat di BTN Aura Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan ibu korban, pencabulan anak dibawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Area Spot Payung Polres Gowa, Senin (22/07)

Kasus tersebut terjadi pada hari Jumat (19/07), pukul 02.00 WITA. Awalnya, pelaku meminta izin kepada saksi, Fitria Handayani (ibu korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).

Keesokan harinya, saksi Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anak saksi (Kasma) mengaku anaknya pernah dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsunya.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.