kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polisi Tetapkan Seorang Kakek sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polisi Tetapkan Seorang Kakek sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin (Dok : Ist).
KabarMakassar.com — Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, telah memasuki tahap penyidikan, dengan tersangka RJ (82), yang bekerja sebagai nelayan.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/241/XI/2024/SPKT/Resta Mamuju, tanggal 1 November 2024, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju setelah penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Mamuju menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka.

Tersangka inisial RJ (82) bekerja sebagai Nelayan, telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju.

Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi rudapaksa beberapa kali di rumah milik tersangka, saat keluarga lainnya tidak berada di rumah.

“Dan juga hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang,” jelas Kompol Jamaluddin.

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu yang tidak terkendali.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

error: Content is protected !!