Indeks

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 11 Gram di Takalar, Pelaku Sebut Pasokan dari Lapas

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 11 Gram di Takalar, Pelaku Sebut Pasokan dari Lapas
Barang Bukti Sabu. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Takalar di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Tim Lapangan Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar sebelumnya telah mengendus pergerakan para pelaku yang tengah melintas dari arah Makassar menuju Kabupaten Jeneponto. Polisi kemudian mencegat kedua pelaku saat mengendarai sepeda motor di Desa Aeng Towa, Galesong Utara.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RL (30), warga Kota Makassar, dan RM (40), warga Kabupaten Gowa. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana mereka.

Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Asrullah Unjung, membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar sabu tersebut di jalur trans Sulawesi.

“Betul, keduanya membawa sabu seberat 11 gram lebih yang disembunyikan dalam celana untuk diedarkan di beberapa kabupaten,: ujar AKP Asrullah Unjung, Rabu (8/7)

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku sempat berdalih bahwa barang tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang rekanan yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas jaringan di dalam Lapas tersebut serta mengusut kasus ini tanpa tebang pilih.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. 

error: Content is protected !!
Exit mobile version