Indeks
News  

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Puji Lapas Maros Perkuat Sinergi Hukum melalui PKS

Kakanwil Ditjenpas Sulsel Puji Lapas Maros Perkuat Sinergi Hukum melalui PKS
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros atas langkah strategisnya dalam memperkuat pendampingan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Maros tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (2/7/2026).

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan akan memberikan kepastian hukum bagi setiap kebijakan, memperkuat tata kelola organisasi, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan tugas pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi langkah Lapas Maros yang terus membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Maros. PKS ini bukan hanya menjadi bentuk kerja sama formal, tetapi juga komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kakanwil.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangan Kejaksaan Negeri Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan salah satu kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum.

“Kejaksaan Negeri Maros siap memberikan dukungan agar setiap persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat ditangani secara tepat, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Melalui kerja sama ini kami berharap memperoleh pendampingan dan solusi hukum yang komprehensif sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil,” ungkapnya.

Melalui penandatanganan PKS ini, Lapas Kelas IIB Maros dan Kejaksaan Negeri Maros berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas melalui kolaborasi yang berkelanjutan dengan Aparat Penegak Hukum.

error: Content is protected !!
Exit mobile version