Indeks
News  

BKPSDM Catat 160 PPPK Pemkot Makassar Berhenti Jelang Evaluasi Kontrak

BKPSDM Catat 160 PPPK Pemkot Makassar Berhenti Jelang Evaluasi Kontrak
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar mencatat sekitar 160 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tidak lagi aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Pengunduran diri menjadi faktor terbesar yang menyebabkan berkurangnya jumlah aparatur tersebut.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Makassar, M. Ilham, mengatakan penurunan jumlah PPPK tidak hanya disebabkan oleh pegawai yang memasuki batas usia pensiun atau meninggal dunia, tetapi didominasi oleh mereka yang memilih mengundurkan diri karena melanjutkan karier di instansi lain.

“Jumlah terbanyak berasal dari pegawai yang mengundurkan diri. Ada yang lulus menjadi peserta Sekolah Rakyat, kemudian ada juga PPPK formasi penyuluh pertanian yang beralih ke kementerian karena statusnya sudah menjadi tenaga vertikal, sehingga tidak lagi menjadi pegawai Pemerintah Kota Makassar,” kata Ilham, Selasa (7/7).

Ia menjelaskan, saat ini jumlah PPPK di lingkup Pemerintah Kota Makassar masih berkisar 12 ribu orang, terdiri atas sekitar 6.000 PPPK penuh waktu dan 6.000 PPPK paruh waktu. Meski demikian, angka tersebut telah berkurang setelah sekitar 160 pegawai tidak lagi aktif.

Selain mencatat pengurangan jumlah pegawai, BKPSDMD juga tengah menyiapkan evaluasi terhadap sekitar 6.000 PPPK paruh waktu yang masa kontraknya akan berakhir pada Oktober 2026.

Menurut Ilham, perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan diminta menyampaikan hasil penilaian kinerja masing-masing PPPK sebagai bahan pertimbangan penerbitan surat keputusan kontrak untuk periode berikutnya.

“Kontrak PPPK paruh waktu akan berakhir pada Oktober 2026. Mekanisme perpanjangannya akan melihat kinerja masing-masing pegawai. Kami akan meminta usulan dari seluruh SKPD yang memiliki tenaga paruh waktu. Masing-masing SKPD menilai kinerja pegawainya, kemudian usulan tersebut disampaikan ke BKPSDMD sebagai dasar perpanjangan SK untuk tahun berikutnya,” ujar Ilham.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu akan diperpanjang atau tidak, sehingga setiap OPD memiliki peran penting dalam memberikan penilaian objektif terhadap kinerja pegawainya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version