KabarMakassar.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada dua orang terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Selasa (16/4).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa Sucipto (Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi) selaku penyedia dan terdakwa Mardiullah Makmur (Direktur Cv Delta Dimensi Consultant) selaku Konsultan Pengawas Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Terdakwa Sucipto dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serta menghukum terdakwa Sucipto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).
“Menyatakan agar barang bukti berupa uang pengganti yang telah di titipkan pada rekening sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada 27 Desember 2023 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp1.240.642.100,00 (satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dirampas untuk negara untuk kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti,” sebut Majelis Hakim saat pembacaan vonis.
Sedangkan terdakwa Mardiullah Makmur, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur ini sesuai dengan pasal dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada tanggal 8 Maret 2024 yaitu menuntut terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun Jaksa Penuntut Umum menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.