KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memaparkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (15/07).
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,77 triliun atau 98,87 persen dari target sebesar Rp4,83 triliun.
Penjelasan Wali Kota Makassar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disampaikan oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mengikuti rapat secara daring.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bappeda Kota Makassar.
Selain pendapatan, pemerintah juga melaporkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4,30 triliun atau 85,10 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam Laporan Operasional (LO), pendapatan daerah tercatat mencapai Rp6,18 triliun dengan beban operasional sebesar Rp4,38 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan surplus operasional sebesar Rp1,74 triliun.
Sementara itu, Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas daerah pada akhir Tahun Anggaran 2025 meningkat menjadi sekitar Rp700,02 miliar. Adapun nilai aset Pemerintah Kota Makassar per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp35,82 triliun, dengan total ekuitas mencapai Rp35,69 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang tetap terjaga dan dikelola secara akuntabel,” kata Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham.
Aliyah menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Pemkot Makassar juga menyampaikan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Prestasi tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Aliyah.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemkot Makassar berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan DPRD sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.













