kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hasrul Hasan Kembali Terpilih sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Hasrul Hasan Kembali Terpilih sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029
Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Amanah sebagai regulator penyiaran tingkat nasional kembali diemban oleh Muhammad Hasrul Hasan.

Usai dipercaya oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025, kini ia kembali terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029.

Pria kelahiran Makassar ini menyampaikan, dengan amanah yang telah diberikan maka ia harus menjaga kredibilitas selama menjabat.

“Karena sudah menjabat selama dua periode, tentu saja ini merupakan amanah yang harus dijaga. Terkhususnya komitmen terhadap profesionalisme dan juga integritas,” ujarnya, Rabu (15/07).

Hasrul mengatakan, terdapat sejumlah prioritas yang hendak ia dorong. Terlebih dengan jabatan yang diemban selama dua periode.

“Banyak program terencana. Dalam satu periode kami menjabat selama tiga tahun, banyak pekerjaan yang harus kami lanjutkan,” imbuhnya.

“Diantaranya, bagaimana KPI mengambil kebijakan berbasis data. Bagaimana KPI bisa turut serta mengembangkan iklim usaha sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, bukan hanya sebagai regulator, namun juga memastikan iklim usaha penyiaran berjalan baik dan sehat,” lanjutnya.

Meski begitu, kata Hasrul, terdapat tantangan penyiaran yang harus dihadapi oleh KPI Pusat saat ini.

Terutamanya karena perubahan teknologi begitu cepat. Penyiaran sendiri didefinisikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 hanya dibatasi oleh yang menggunakan frekuensi.

“Padahal, praktik hari ini karena disrupsi era teknologi maka regulasi harus bisa lebih adaptif,” terangnya.

Hasrul berharap terdapat regulasi baru atau regulasi yang merevisi Undang-Undang Penyiaran agar dapat lebih adaptif dengan perkembangan zaman saat ini.

“Selain itu ada keadilan antara penyiaran yang konvensional yang menggunakan frekuensi bisa bersaing dengan media baru dalam jaringan, over the top misalkan. Kerja-kerja penyiaran yang disiarkan melalui internet agar ada keadilan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada tahun 2017, Muhammad Hasrul Hasan, terpilih sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.

Ia kembali terpilih sebagai anggota KPID Sulawesi Selatan periode 2020-2023, sekaligus memimpin lembaga ini sebagai Ketua.

Dalam menjalankan amanah tersebut, Hasrul juga terlibat dalam perumusan Peraturan KPI (PKPI) Kelembagaan yang disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2022.

Sebagai informasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah.

Anggota KPI Pusat yang berjumlah 9 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah sebanyak 7 orang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3.

error: Content is protected !!