KabarMakassar.com — Empat mahasiswa kembali memperkuat gugatan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada dengan menyerahkan perbaikan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang yang digelar Rabu (24/6), para pemohon menyoroti adanya celah tafsir dalam aturan yang dinilai berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Perbaikan permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 dibacakan kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang. Ia menegaskan gugatan yang diajukan tidak berkaitan dengan pelaksanaan pilkada yang sedang berjalan, melainkan berfokus pada rumusan norma yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih menyisakan ruang penafsiran yang dapat memicu perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
“Para pemohon menegaskan bahwa kelonggaran tekstual dan kekaburan norma tersebut telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat serta mengaburkan makna pemilihan yang demokratis sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Singgih dalam persidangan.
Pemohon juga berpendapat ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang diskriminasi elektoral dalam jangka panjang. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam proses pemerintahan.
Permohonan ini diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma yang diuji agar tidak menimbulkan tafsir berbeda terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
Dalam argumentasinya, para pemohon mengaitkan gugatan tersebut dengan kembali munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mereka menilai wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung.
Pemohon menegaskan bahwa sistem pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah. Karena itu, mereka meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar tidak muncul ruang tafsir yang dapat mengubah desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
“Norma yang multitafsir dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berpotensi menggeser kedaulatan rakyat,” ujar Singgih.
Sidang perkara tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya digelar pada 11 Juni 2026. Perkara kini memasuki tahap penilaian terhadap perbaikan permohonan yang telah diajukan para pemohon.













