Indeks
News  

Perangi Narkoba dan Kasus Kriminal Lainnya, Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti hasil Kejahatan

Perangi Narkoba dan Kasus Kriminal Lainnya, Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti hasil Kejahatan
Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti hasil Kejahatan (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Mei hingga Juni 2025.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jeneponto pada Kamis (07/08) ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Abdillah Zikri Natsir.

Kegiatan ini juga dihadiri para staf PAPBB Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Adam Ridwansyah, Kasat Narkoba Polres Jeneponto Iptu Andi Imran Hamid, serta Perwakilan PN Jeneponto Theodores Harindah.

Kasi Intelejen Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana mengungkapkan Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.

Disamping itu, pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version