KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dugaan suap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Kamis, (03/11).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan atas kasus dugaan suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulsel Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Sekertaris Dinas PUTR Sulsel, ER.
"Hari ini (03/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER dan kawan-kawan," ungkapnya, Kamis, (03/11).
Ia mengataka, pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut berlangsung di Kantor Brimob Polda Sulsel.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Sat Brimob Polda Sulsel," bebernya.
Adapun daftar saksi yang diperiksa yakni:
1. Arfa Anwar (Wiraswasta)
2. Winarti (PNS)
3. Darusman Idham (PNS)
4. Petrus Yalim (Wiraswasta)
5. Darmawangsa Muin (Pimpinan DPRD Prov. Sulsel periode 2019-2024)
6. Muzayyin Arif (Pimpinan DPRD Prov. Sulsel periode 2019-2024)
7. Andi Sudirman Alias Karaeng Kodeng (Wiraswasta)
8. Kasbi Suriansyah (Wiraswasta)
9. Ayub Ali (Pensiunan PNS)
10. Dr. Fitri Zainuddin (PNS)
11. Julita Rendi P (PNS Dinas PUTR Prov. Sulsel)
12. M. Gilang Permata (PNS BPK Perwakilan Prov. Sulsel).














