KabarMakassar.com — Aksi dugaan penyerobotan lahan terjadi di Dusun Sunggua, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Meski gugatan hukumnya telah dua kali ditolak majelis hakim, Dg Rasang bersama empat rekannya yakni Sansu, Panceng, Hatta, dan Enal nekat memagari sebidang tanah milik seorang lansia bernama Rohani (61) menggunakan spandek secara sepihak.
Aksi pemagaran sepihak yang terekam dalam video amatir berdurasi 34 detik itu memperlihatkan Dg Rasang dan kerabatnya tampak sibuk memagari lahan rumah korban.
Ironisnya, aksi tak berijin tersebut terjadi tepat di depan mata Kapospol Bontoramba dan anggota Bhabinkamtibmas setempat yang berada di lokasi. Aparat yang hadir seolah tak berdaya membendung aksi nekat para pelaku.
“Adaji Babinsa sama Kapospol Bontoramba tapi tidak bisa mengambil tindakan apa pun,” ungkap Atto, anak kandung Rohani, mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8).
Tak terima haknya diinjak-injak, Rohani bersama keluarganya langsung menyambangi Mapolres Jeneponto untuk melayangkan laporan pengaduan resmi pada Minggu (2/8) sore.
Berdasarkan surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Jeneponto, peristiwa penyerobatan itu terjadi pada Minggu pagi sekira pukul 09.00 WITA.
Laporan pengaduan tersebut resmi diteken oleh Rohani di Polres Jeneponto pada Minggu sore sekira pukul 15.00 WITA, dengan menyertakan dua saksi kunci di lokasi kejadian, yakni Ramla (43) dan Haslinda (26).
Selain memagari area lahan secara sepihak, Dg Rasang juga bertindak intimidatif dengan melarang keras Rohani menginjakkan kaki apalagi mengolah lahan pertanian yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya.
Nenek berusia 61 tahun itu pun tak mampu menyembunyikan rasa geramnya usai merampungkan berkas laporan di Mapolres Jeneponto.
“Saya sangat dirugikan dengan tindakan ini. Padahal di pengadilan gugatan mereka sudah dua kali ditolak hakim (NO), dan pada tahun 2024 terlapor sendiri sudah membuat surat pernyataan bersama untuk tidak mengganggu tanah saya lagi,” tegas Rohani.
Ia menuturkan sengketa tanah ini sebenarnya bukan cerita baru. Pihak Dg Rasang tercatat pernah dua kali membawa sengketa kepemilikan tanah ini ke ranah hukum. Namun, seluruh gugatan mereka diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias ditolak oleh majelis hakim karena terlapor sama sekali tidak mengantongi alas hak yang sah.
Bahkan pada tahun 2024 silam, kedua belah pihak sempat dimediasi hingga membuahkan surat pernyataan bersama. Dalam dokumen itu, Dg Rasang berjanji tidak akan lagi mengganggu atau mengklaim tanah milik Rohani.
Sayang, janji manis di atas kertas itu mendadak hilang diterpa angin. Aksi pemagaran spandek secara sepihak ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan dan hukum yang berlaku.
“Mereka main hakim sendiri. Bukannya mematuhi keputusan hukum dan surat pernyataan yang pernah disepakati, mereka justru datang memasang pagar spandek dan melarang saya masuk ke tanah saya sendiri. Karena tindakan intimidatif ini, saya minta Polres Jeneponto bertindak tegas memberikan keadilan,” ujar Rohani menambahkan.













