Indeks
News  

Pemprov Sulsel Tanggung Kewajiban Rp1,03 Triliun, Utang DBH Jadi Prioritas APBD

Pemprov Sulsel Tanggung Kewajiban Rp1,03 Triliun, Utang DBH Jadi Prioritas APBD
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman saat Rapat Paripurna (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sulsel masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,03 triliun yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, nilai kewajiban tersebut disebut telah mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Penjelasan itu disampaikan Andi Sudirman saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sulsel terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, dari total kewajiban tersebut, sekitar Rp749,4 miliar merupakan kewajiban jangka pendek yang terdiri atas utang belanja operasi, belanja modal, serta utang belanja transfer berupa Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Sebagian besar kewajiban terhadap utang belanja operasi dan belanja modal telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Andi Sudirman, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, penyelesaian utang DBH dilakukan berdasarkan skema yang telah disepakati antara Badan Anggaran DPRD periode sebelumnya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Dari total utang DBH sebesar Rp426,8 miliar lebih, lanjutnya, sekitar Rp79,5 miliar yang merupakan DBH Desember 2025 telah dibayarkan pada tahun 2026. Sementara sisa utang DBH sebesar Rp347,3 miliar yang berasal dari November dan Desember Tahun Anggaran 2024 akan diselesaikan secara bertahap.

“Apabila memungkinkan, penyelesaian sisa utang DBH sebesar Rp347,3 miliar akan menjadi prioritas dalam Perubahan APBD atau APBD Parsial Tahun Anggaran 2026 dengan memanfaatkan kas yang tersedia dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Selain kewajiban tersebut, Andi Sudirman menyebut masih terdapat tagihan Dana Sharing BPJS kabupaten/kota yang hingga kini belum dikategorikan sebagai kewajiban yang harus dibayarkan.

Tagihan itu masih dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai utang kontinjensi karena proses verifikasi dan validasi data belum selesai.

“Tagihan Dana Sharing BPJS masih dalam tahap verifikasi dan validasi sehingga belum menjadi kewajiban yang dapat dibayarkan,” tukasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version