kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemohon Paspor di Makassar Diprediksi Berkurang Saat Ramadan

Pemohon Paspor di Makassar Diprediksi Berkurang Saat Ramadan
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Oky Derajat Rizki Mubarok (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memperkirakan jumlah pemohon paspor akan menurun selama bulan Ramadan.

Faktor puasa serta jarak tempat tinggal pemohon dinilai memengaruhi minat masyarakat untuk mengurus paspor.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oky Derajat Rizki Mubarok, mengatakan antusias masyarakat biasanya tidak setinggi hari-hari normal saat Ramadan.

“Untuk antusias dari pemohon memang akan mengalami penurunan, ya, karena mungkin masyarakatnya juga dalam kondisi yang berpuasa, dan mungkin juga jauh dari tempat tinggalnya sehingga antusias para pemohon pun sedikit menurun,” kata Oky, Rabu (18/02).

Ia menjelaskan, pada periode biasa jumlah pemohon paspor bisa mencapai ratusan orang setiap hari. Namun saat Ramadan diperkirakan hanya sekitar separuh dari jumlah tersebut.

“Kalau pemohon sebelumnya bisa setiap harinya 300, bulan Ramadan mungkin hanya sekitar setengahnya,” ujarnya.

Selain itu, Imigrasi Makassar juga menyiapkan penyesuaian jam operasional pelayanan selama bulan puasa. Penyesuaian dilakukan agar pelayanan tetap berjalan efektif sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pelayanan kami di bulan puasa dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WITA. Khusus di hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30 WITA,” kata Oky.

Dalam pelayanan paspor, pihak Imigrasi juga melakukan perubahan terkait pengantaran dokumen. Layanan pengantaran paspor melalui ojek online untuk sementara ditiadakan.

Meski demikian, masyarakat tetap diberikan kemudahan dalam proses pengambilan paspor. Pengambilan dokumen dapat diwakilkan oleh keluarga terdekat tanpa harus pemohon datang langsung.

“Setiap pengambilan paspor bisa diwakilkan keluarga terdekat dengan menggunakan surat kuasa,” kata Oky.

Oky menegaskan, mekanisme surat kuasa ini menjadi solusi agar pemohon tetap bisa memperoleh paspornya dengan mudah. Dengan begitu, masyarakat tidak harus hadir langsung di kantor Imigrasi.

“Jadi tidak perlu orangnya langsung yang mengambil tapi pengambilan dengan surat kuasa pun bisa,” pungkasnya.

Loading

error: Content is protected !!