kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pemprov Sulsel Potong TPP ASN 20 Persen

237 Ribu Guru Honorer Terancam, DPR Minta Skema Khusus PPPK
ilustrasi ASN (dok. KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian fiskal daerah di tengah tekanan belanja pegawai yang terus membesar.

Pemotongan TPP tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai dalam APBD. Target nasional menetapkan belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total belanja daerah pada 2027.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan penyesuaian TPP menjadi bagian dari upaya menekan proporsi belanja pegawai yang saat ini sudah cukup tinggi.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis (19/2)

Erwin menyebut kebijakan pemotongan ini tidak terlepas dari kondisi fiskal nasional, terutama adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang selama ini menjadi penopang utama APBD Sulsel.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.

Dalam implementasinya, Pemprov Sulsel menetapkan pemangkasan TPP secara proporsional sebesar 20 persen. Kebijakan ini hanya berlaku pada komponen tambahan penghasilan ASN. Erwin memastikan pemotongan tidak menyentuh gaji pokok maupun hak wajib lainnya.

Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen yang bersifat tambahan, termasuk TPP.

Ia menegaskan bahwa kebijakan serupa juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai dampak penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski dilakukan pemangkasan, Erwin mengklaim TPP ASN Pemprov Sulsel masih berada pada level kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain yang melakukan pemotongan jauh lebih besar.

Di beberapa wilayah, penyesuaian TPP bahkan mencapai 50 persen hingga 70 persen. Ada pula daerah yang hampir tidak lagi memberikan tambahan penghasilan bagi ASN.

Pemprov Sulsel menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari penataan belanja daerah agar lebih sehat dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan ruang fiskal dapat dialihkan untuk memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian selama lima tahun hingga 2027.

error: Content is protected !!