kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Sinjai Siapkan 416 Rumah bagi Warga kurang Mampu

Pemkab Sinjai Siapkan 416 Rumah bagi Warga kurang Mampu
Tampak lokasi rumah hunian bagi warga kurang mampu yang disiapkan oleh Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan.
banner 468x60

KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan terus berkomitmen untuk menghadirkan program yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat. Salah satunya adalah menyiapkan hunian layak bagi warga kurang mampu.

Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pada tahun 2023 lalu, Pemkab Sinjai telah meningkatkan status hunian masyarakat dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni sebanyak 416 unit.

Pemprov Sulsel

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sinjai Ir. Anshar Arsjad, Rabu (13/3). Ia mengatakan bahwa alokasi tersebut terdiri dari beberapa sumber anggaran.

Diantaranya 311 unit rumah anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 79 unit, dana insentif fiskal untuk penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim sebanyak 19 unit dan sisa DAK tahun 2022 sebanyak 7 unit.

“Dengan adanya tambahan ini jumlah rumah yang sudah dilakukan peningkatan kualitas selama 5 tahun terakhir sebanyak 1.744 unit rumah,” jelasnya.

Meski demikian kata Arsjad, berdasarkan pendataan yang dilakukan di seluruh kecamatan, masih ada sekitar 8.000 unit rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni.

Di tahun 2024, Pemkab Sinjai tetap melanjutkan program ini. Akan tetapi jumlah rumah yang akan dibedah belum bisa dipastikan karena pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Masih ada sekitar 8.000 rumah tidak layak huni yang tersebar di 9 kecamatan. Ini yang kita koordinasikan dengan Pemerintah Pusat dan kami berharap tahun ini kita mendapatkan kembali alokasi yang banyak untuk program ini,” tandasnya.

Adapun kriteria warga yang menjadi sasaran bantuan ini adalah warga pra sejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial, tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat), belum memiliki rumah.

Dimana atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni dan belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah sebelumnya.