KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengungkapkan ada 4.862 tenaga honorer yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menjelaskan peserta yang lolos merupakan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database dan minimal telah mengabdi selama dua tahun saat pendaftaran.
“Mereka ini tidak lagi mengikuti tes, karena sudah melalui seleksi tahap I atau tahap II sebelumnya,” ujarnya, Kamis (11/09).
Sri menambahkan, tahap selanjutnya bagi yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang tertera dalam pengumuman.
Mengenai perbedaan PPPK paruh waktu dengan PPPK umum, ia menegaskan terletak pada penghasilan.
“Bedanya adalah penghasilannya. Namun, hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD karena melalui APBD,” tutupnya.













