kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Maros Lakukan Pemusnahan 746 Berkas Arsip Inaktif

Pemkab Maros Lakukan Pemusnahan 746 Berkas Arsip Inaktif
Pemusnahan 746 berkas arsip (Dok : ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melakukan pemusnahan sebanyak 746 berkas arsip dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (21/07).

Arsip-arsip tersebut berasal dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertambangan dan Energi, yang tercatat dalam kurun waktu 1995 hingga 2019.

Proses ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan pemusnahan arsip dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami memastikan arsip yang dimusnahkan adalah arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik administratif, hukum, maupun historis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum pemusnahan dilakukan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan seleksi ketat terhadap arsip-arsip tersebut.

“Proses ini melalui tahapan panjang, mulai dari penilaian, verifikasi oleh Panitia Penilai Arsip Kabupaten Maros, hingga mendapatkan persetujuan dari ANRI. Kami juga menjamin bahwa pemusnahan dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur untuk mencegah kebocoran informasi,” tambahnya.

Chaidir yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros menyampaikan pemusnahan arsip bukan hanya untuk mengurangi tumpukan dokumen fisik, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan ruang penyimpanan yang lebih efisien.

“Ini bukan sekadar mengurangi beban ruang arsip, tetapi juga mendorong percepatan transformasi kearsipan digital di lingkup Pemkab Maros. Ke depan, tata kelola arsip akan lebih modern, akuntabel, dan sesuai dengan standar nasional,” pungkasnya.

error: Content is protected !!