KabarMakassar.com — Inspektorat Daerah Kota Makassar mengingatkan orang tua siswa agar tidak lagi membiasakan memberikan hadiah kepada guru, baik berupa makanan, bingkisan maupun emas.
Pemberian tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi meski tidak diminta oleh penerimanya.
Peringatan itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Dr. A. Asma Zulistia Ekayanti, usak gelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang diikuti kepala sekolah SD, bendahara sekolah dan komite sekolah di hotel Novotel, Senin (29/6).
Menurut perempuan yang akrab disapa Eka itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan, sekaligus melibatkan orang tua melalui komite sekolah dalam pengawasan.
“Kami perlu melakukan sinergi pengawasan dengan komite sekolah sehingga pengawasan bukan hanya dari pemerintah daerah dan sekolah, tetapi juga dari orang tua siswa,” ujarnya
Ia menuturkan, praktik pemberian kepada guru sering kali muncul dari inisiatif orang tua, bukan karena adanya permintaan dari pihak sekolah. Namun kebiasaan tersebut tetap berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Contohnya saat pembagian rapor, orang tua membawa kue atau bingkisan. Bahkan pernah ada informasi komite sekolah patungan membeli emas untuk guru. Itu termasuk gratifikasi,” kata Eka.
Ia menjelaskan, pemberian makanan kepada guru yang tidak dapat ditolak tetap harus dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan jika makanan tersebut kemudian disalurkan kepada panti asuhan atau pihak lain, kewajiban pelaporan tetap berlaku.
“Kue saja bisa masuk gratifikasi dan tetap harus dilaporkan. Apalagi kalau pemberiannya berupa emas,” tegasnya.
Eka juga membedakan gratifikasi dengan pungutan liar, pemerasan dan suap. Menurutnya, gratifikasi terjadi ketika pemberian dilakukan tanpa adanya permintaan sebagai bentuk balas budi atau untuk membangun hubungan baik.
Sementara itu, apabila terdapat oknum guru yang meminta pemberian atau mengaitkannya dengan nilai maupun perlakuan terhadap siswa, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada pemerasan atau pungutan liar.
“Kalau ada pemberian karena orang tua merasa anaknya nanti nilainya jelek atau tidak diperhatikan jika tidak memberi sesuatu, itu sudah berbeda. Itu bisa masuk pemerasan atau pungli,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Inspektorat juga kembali menyosialisasikan mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai saluran pengaduan masyarakat. Orang tua siswa didorong aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan di lingkungan sekolah.
Eka menegaskan budaya antikorupsi harus dimulai dari kebiasaan sederhana agar praktik yang selama ini dianggap lumrah tidak terus dinormalisasi.
“Harus ditanamkan di sekolah bahwa kita membudayakan antikorupsi, termasuk menghilangkan kebiasaan-kebiasaan kecil yang sebenarnya berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tukasnya.













