KabarMakassar.com — Kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi sampai dengan 30 tahun menjadi langkah yang didukung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa.
Hal tersebut dilakukan guna memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau. Baik itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat berpenghasilan tanggung.
“Dengan tenor yang lebih panjang maka cicilan rumah dapat lebih terjangkau. Hal itu juga meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengakses kredit perumahan,” ucapnya, dikutip Minggu (01/03).
Kebijakan ini, kata Purbaya, akan mendorong sektor perbankan dalam memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.
Ia menilai, jika cicilan lebih ringan maka kemampuan rakyat juga akan meningkat. Sektor perumahan dapat tumbuh lebih cepat serta mendorong ekonomi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan, bahwa perpanjangan tenor menjadi inovasi baru.
Terlebih, menjadi terobosan dalam program pembiayaan perumahan nasional. Karena, yang dikenal selama ini hanya tenor maksimal 15 serta 20 tahun.
“Diperpanjang hingga 30 tahun agar cicilan menjadi semakin ringan. Hal ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” paparnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut, melengkapi beragam kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah.
“Misalnya, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR,” terangnya.
Bukan hanya itu, adapula Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai dengan tahun 2027.
“Selain MBR, pemerintah turut menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk MBT dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun serta tenor sampai dengan 30 tahun,” jelasnya.
Nantinya, untuk uang muka atau DP, calon penghuni hanya perlu menyiapkan satu persen dan pemerintah yang akan menanggung PPN sepenuhnya. Selain itu diberikan pula subsidi kemudahan Rp25.000.0000 untuk biaya awal, misalnya provisi, notaris juga asuransi.
