Indeks

Proyek PSEL Makassar Tender Ulang, Pamprov Sulsel Siapkan Opsi Lokasi Baru

Proyek PSEL Makassar Tender Ulang, Pamprov Sulsel Siapkan Opsi Lokasi Baru
Lokasi PSEL Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Mamminasata yang berlokasi di Tamalanrea Kota Makassar dipastikan memasuki tahapan baru.

Sebelumnya, lokasi proyek PSEL di Tamalanrea Makassar terus mendapatkan penolakan dari warga Kota Makassar setempat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyiapkan sejumlah opsi lokasi sebagai bagian dari proses tender ulang yang dilakukan menyesuaikan perubahan regulasi pemerintah pusat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan pembahasan bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, telah menghasilkan kesepahaman untuk melanjutkan proyek strategis tersebut sesuai ketentuan terbaru.

“Sudah ada titik terang dan titik temu. Intinya sudah clear, kita akan melanjutkan prosesnya dengan melakukan lelang kembali sesuai amanat regulasi. Pemerintah daerah juga menyiapkan beberapa opsi lokasi, sedangkan penetapan akhirnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Andi Sudirman, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, tender ulang dilakukan sebagai konsekuensi perubahan aturan dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109 yang mengatur pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi energi.

Menurut Andi Sudirman, peserta yang sebelumnya memenangkan tender tetap memiliki peluang mengikuti proses lelang kembali.

“Mereka tentu bisa ikut lagi. Bahkan memiliki nilai lebih karena sudah mempunyai rekam jejak sebagai pemenang pada proses sebelumnya. Namun seluruh mekanisme tetap mengikuti aturan tender yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait lokasi proyek, Gubernur menegaskan belum ada keputusan final. Pemerintah masih membuka sejumlah alternatif yang akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kami menyiapkan beberapa opsi. Apakah tetap di lokasi sebelumnya atau berpindah ke lokasi lain, itu masih dalam tahap pembahasan dan menunggu keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Mohammad Jumhur Hidayat, menargetkan proses penetapan pemenang tender ulang tidak berlangsung lama.

“Kalau semua persiapan, termasuk lokasi, sudah siap, kurang lebih dua sampai tiga minggu pemenang tender sudah bisa ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan lokasi proyek yang selama ini dibahas belum otomatis dinyatakan gugur karena masih menunggu hasil evaluasi.

“Belum tentu gugur. Saat ini masih dalam proses review, sehingga belum ada penetapan final mengenai lokasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga mengingatkan pemerintah daerah agar tetap memprioritaskan pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sembari menunggu pembangunan PSEL.

Ia meminta seluruh kepala daerah meningkatkan mitigasi kebakaran di TPA dengan melakukan pembasahan secara rutin serta memastikan tidak ada aktivitas pembakaran sampah.

“Yang paling mendesak saat ini adalah memastikan TPA aman dari kebakaran. Jangan sampai ada pembakaran sembarangan karena kalau sudah terbakar akan sangat sulit ditangani,” tegasnya.

Menurut Jumhur, pembangunan PSEL ditujukan untuk melayani kawasan aglomerasi seperti Mamminasata dan bukan sekadar menjadi lokasi pembuangan sampah. Ia menegaskan fasilitas tersebut merupakan kawasan pengolahan modern yang mengubah sampah menjadi energi.

“PSEL bukan tempat pembuangan sampah. Ini fasilitas pengolahan menjadi energi dengan teknologi modern. Kondisinya bersih, tertata, dan tidak seperti gambaran TPA yang selama ini dipahami masyarakat,” tukasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version