KabarMakassar.com — Puluhan petani pemilik lahan program kemitraan pembangunan kebun sawit yang bekerjasama dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Senin (16/07).
Mereka adalah para petani yang menjadi anggota dan pemilik lahan di dua koperasi yaitu, Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru.
Kedatangan mereka ingin mendesak kepada Kepala Dinas Koperasi untuk segera memfasilitasi dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) di kedua koperasi tani plasma tersebut.
Desakan mereka kepada pihak dinas ialah bahwa sudah bertahun-tahun di dua koperasi tersebut tidak melaksanakan RAT.
Meskipun pihak dinas sudah tiga kali mengeluarkan surat desakan RAT kepada seluruh koperasi tani plasma di Buol, namun sampai hari ini diabaikan oleh para pengurus koperasi, termasuk Koptan Amanah dan Awal Baru.
Ironisnya pihak dinas terkesan tidak melakukan tindakan apapun ketika para pengurus koperasi mengabaikan surat desakan dari mereka, sehingga para petani dan sekaligus anggota koperasi menilai bahwa Pemerintah Daerah Buol dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Buol tidak serius untuk menjalankan fungsinya, terlebih desakan dari anggota sudah sering dilakukan baik kepada pengurus koperasi maupun pihak pemerintah.
Lebih lanjut, desakan para petani kepada Kepala Dinas Koperasi saat ini lantaran sudah adanya putusan dari Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI yang telah memutus bahwa PT. Hardaya Inti Plantations terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 35 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan menjatuhkan sanksi denda 1 Miliar serta perintah perbaikan dalam kemitraan antara Koptan Amanah dengan PT. Hardaya Inti Plantations.
Selain itu, dalam putusan sidang KPPU RI juga merekomendasikan Bupati cq. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol untuk melakukan pengawasan koperasi dalam melaksanakan pelaksanaan kemitraan dengan usaha besar dan menengah terkait kesehatan koperasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 jo. Permenkop 9 tahun 2000 agar secara rutin menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan sebagai forum transparansi terhadap seluruh kegiatan operasional dan laporan keuangan Koptan Amanah dan/atau utang Koptan Amanah.
Menurut pengakuan Seniwati, selaku anggota Koperasi Amanah sekaligus sekertaris Forum Petani Plasma Buol, menyatakan bahwa pengurus koperasi Amanah sudah tiga tahun belum pernah melakukan RAT, selain itu pengurus koperasi Amanah selama ini telah mengambil keputusan strategis tanpa melalui mekanisme dan persetujuan anggota.
Beberapa keputusan strategis dan merugikan anggota adalah, Pertama menandatangani utang hingga ratusan miliar yang tidak pernah dibuktikan kebenaranya. Kedua, pengurus telah mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota untuk mengalihkan pengelolaan kebun dari PT. Hardaya Inti Plantations kepada PT. Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI), Ketiga, berdasarkan keterangan pihak PT. HIP dalam sidang KPPU RI, selama 3 tahun, periode 2021-2023 telah melakukan 9 kali transfer uang kepada koperasi Amanah dengan nilai kurang lebih 2,3 Miliar, sementara tidak ada laporan terkait keuangan koperasi pihak pengurus.
Sehingga hanya melalui RAT lah para anggota Koptan Amanah dapat meminta pertanggungjawaban kepada pengurus.
Begitu pula, desakan RAT juga disampaikan oleh para anggota Koptan Awal Baru lantaran pihak pengurus Koptan Awal Baru tidak pernah melakukan RAT, terlebih saat ini Ketua, Sekertaris dan Bendahara Koptan Awal Baru telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buol terkait masalah koperasi dan kemitraan dengan PT. HIP, tapi dilain pihak kebun kemitraan plasma tetap beroperasi dan dilakukan pemanenan oleh PT. HIP.
Sehingga, sangat penting Koptan Awal Baru untuk segera dilakukan RAT dan memilih kepengurusan baru.
Atas kedatangan para petani, pihak dinas terkait yang langsung diwakili Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol, Dra. Ikhlasiani Tonggil bersama Mohamad Dong Kepala Bidang Kelembagaan menyatakan bahwa pihak dinas hanya memiliki kewenangan untuk melakukan desakan RAT terhadap pengurus Koperasi dan selebihnya tidak ada kewenangan lain.
Oleh karenanya, Dinas Koperasi akan mengeluarkan surat desakan kembali kepada pengurus Koptan Amanah dan Koptan Awal baru.
Sebelumnya, pihak dinas telah mengeluarkan dua kali surat desakan RAT, selain dinas desakan RAT juga pernah dikeluarkan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol, tetapi tidak pernah diindahkan oleh para pengurus koperasi, dan tidak ada upaya lain pihak dinas terkait hal tersebut.
Sementara itu, Ali yang menjadi pendamping petani sekaligus Ketua dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), memberikan saran kepada petani jika tidak difasilitasi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Buol untuk pelaksanaan RAT, petani dapat melakukan pengaduan langsung kepada Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Komisi Ombudsman RI.