kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pasca Perkelahian Dua Kelompok Warga di Jeneponto Berujung Maut, Tiga Pelaku Ditangkap

KabarSelatan.id – Polisi akhirnya berhasil meringkus Tiga terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Rustam alias Ubas (35) pasca peristiwa perkelahian antara kelompok warga dari Dusun Maero dan Barandasi terjadi di Dusun Sulurang, Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Minggu (10/12) kemarin.

"Para terduga tersangka adalah Rian Wijaya (22), Nur Fahri Angga Rezka (23) asal Dusun Barandasi sedangkan Hamzah Kr Je'ne (40) merupakan warga Ujung Tanah," ujar Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh. Idris saat memimpin Konferensi Pers di Halaman Mapolres Jeneponto, Rabu (13/12).

Lebih lanjut, Kompol Muh. Idris mengatakan jika penangkapan para terduga pelaku dilakukan sekira Pukul 03.00 WITA dinihari tadi.

Namun, saat akan dilakukan penangkapan, salah satu terduga pelaku melakukan perlawanan terhadap Tim Gabungan Resmob Pegasus Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulsel

"Saat Hamzah akan diamankan di kediamannya di Tamanroya, pelaku melakukan pemarangan ke  sehingga petugas melumpuhkannya sedangkan Rian dan Fahri ditangkap saat pulang dari Kota Makassar tanpa perlawanan," ucapnya.

Hanya saja, Kompol Muh. Idris sejauh ini masih enggan menyampaikan ke publik apa motif yang melatarbelakangi sehingga insiden berdarah tersebut terjadi karen ketiganya  baru saja ditangkap.

"Sampai sekarang ini Kita tetap masih melakukan pendalaman apa yang menjadi motifnya karena terduga pelaku baru Kita amankan semalam," tandasnya.

Bahkan, pihaknya belum berani menyimpulkan apakah insiden maut ini terjadi akibat judi sabung ayam.

"Pada saat kejadian penganiayaan tidak terjadi sabung ayam walau pun misalnya ada info-info namun yang pasti ada salah satu anggota disana (saat kejadian) sehingga Kita tetap melakukan pendalaman dulu untuk mengetahui motif sebenarnya," akunya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah tiga Baju seragam TNI, 1 Baret Brimob dan 2 bilah senjata tajam (badik) beserta 2 unit mobil Toyota Avanza Abu-abu  Nopol DD 1199 SS dan Toyota Calya Silver Nopol DD 1201 GK.

Akan tetapi Idris bergeming bahwa keberadaan barang bukti ini tak melibatkan oknum TNI-Polri dengan alasan pakaian ini digunakan warga sipil.

"Barang bukti yang ada didepan Saya, ada Badik dan pakaian-pakaian yang diambil dan maaf ini tak ada sangkut pautnya anggota Jadi tak ada sangkut pautnya ya," cetusnya.

Akibat dari perbuatannya, Ketiga pelaku terancam Pasal 338 KUHP Pidana Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

" ketiganya terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 7 tahun penjara," pungkas Wakapolres.

error: Content is protected !!