KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga kini belum berani memastikan sanksi hukum apa saja yang akan menjerat 2 terduga pelaku aksi pembobolan kotak suara di gudang logistik, Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa saat di konfirmasi diruang kerjanya. Selasa (20/2).
“Kalau sampai hari ini, kita belum tetapkan sebagai temuan. Makanya kita belum memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya
Nah, untuk memastikan status hukum keduanya, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan kajian, penetapan hingga proses registrasi. Setelah itu, pihaknya akan membahas bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Tapi, kata dia, harus menunggu waktu selama 14 hari.
“Kita masih diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan kajian, apakah akan diteruskan ke Polisi atau tidak,” tandas Bustanil.
Lantas untuk membuktikan hal itu, pihaknya akan memanggil semua pihak. Hanya saja pihaknya belum berani memastikan sanksi apa saja yang akan menjerat kedua pelaku.
” Kita panggil penemunya, kita panggil pelakunya, kita panggil saksi-saksinya. Ya mungkin juga kita akan mencari ahli, terkait pasal yang akan disangkakan,” imbuhnya.
![]()














