Indeks
News  

Pasca Kericuhan Tarkam Sepakbola di Tapalang, Polresta Mamuju Tetapkan 2 Tersangka

Pasca Kericuhan Tarkam Sepakbola di Tapalang, Polresta Mamuju Tetapkan 2 Tersangka
Tersangka saat berada di kantor Polresta Mamuju (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Proses penyelidikan kasus kericuhan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, kini memasuki titik terang. Polresta Mamuju secara resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial MA (19) dan AF (17).

Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” katanya, Selasa (19/08).

Namun, tersangka AF yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka MA saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.

Dijelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah warga desa Kasambang Tapalang Mamuju.

Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Polresta Mamuju juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, agar tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version