KabarMakassar.com — Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena dinilai tidak mengatur sanksi pidana atas pelanggaran larangan kampanye pada pemilihan gubernur.
Permohonan yang diajukan melalui Maizal Alfian itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 207/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (23/06).
Dalam permohonannya, Maizal menyebut norma yang berlaku saat ini hanya mengatur ancaman pidana untuk pelanggaran kampanye pada pemilihan bupati dan wali kota, sehingga dinilai menciptakan perlakuan yang tidak setara.
“Tidak dicantumkannya frasa Pemilihan Gubernur dalam Pasal 187 ayat (3) menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam penerapan ketentuan pidana atas pelanggaran larangan kampanye,” ujar Maizal saat membacakan permohonan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut memunculkan kontradiksi dalam UU Pilkada karena ruang lingkup undang-undang mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tetapi ketentuan pidana yang dipersoalkan hanya menyebut pemilihan bupati dan wali kota.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar frasa dalam pasal tersebut dimaknai berlaku juga untuk pemilihan gubernur.
“Sepanjang frasa Pemilihan Bupati/Wali Kota tidak dimaknai sebagai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Maizal.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai terdapat persoalan karena yayasan diwakili hanya oleh ketua umum tanpa disertai pengurus lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar organisasi.
“Kalau hanya sendirian, bisa terancam legal standing saudara tidak memenuhi syarat karena di situ disebutkan ketua umum bersama dengan seorang pengurus,” ujar Guntur.
Selain itu, hakim juga meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami yayasan akibat berlakunya norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh turut meminta pemohon menguraikan secara lebih rinci dasar kerugian lembaga serta mencermati keseluruhan ketentuan dalam UU Pilkada, termasuk pasal lain yang berkaitan dengan pemilihan gubernur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar pemohon lebih dulu memastikan syarat legal standing terpenuhi sebelum melanjutkan substansi permohonan.
“Yang paling penting Anda dapat legal standing dulu. Kalau mengatasnamakan yayasan, pengurus yang berhak mewakili adalah ketua bersama salah satu pengurus. Kalau hanya sendirian, belum memenuhi syarat kumulatif,” kata Suhartoyo.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut paling lambat 6 Juli 2026. Perbaikan hanya dapat diajukan satu kali, baik secara daring maupun luring.













