kabarbursa.com
kabarbursa.com

Oknum Lurah di Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL

Oknum Lurah di Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Oknum Lurah di Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah dengan tujuan agar masyarakat mampu mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya murah, Rp 250 ribu ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat untuk meraup keuntungan pribadi.

Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang oknum kepala kelurahan ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (Pungli) program PTSL dimana pelaku memungut biaya hingga Rp5 juta perorang yang sejatinya warga hanya mengeluarkan biaya Rp250 ribu.

AG (48), digelandang aparat kepolisian pada pukul 22:00 WITA atas kasus pungli program PTSL.

Modus yang digunakan adalah membuat akte hibah fiktif sebagai dalih syarat penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Tak tanggung jumlah korban mencapai 78 warga terdiri 78 bidang tanah.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2024 di Lingkungan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Sombaopu dan tersangka pada saat itu menjabat sebagai Lurah setempat” kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa saat menggelar rilis kasus pada Selasa, (19/11) malam

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Gowa yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, kwitansi pembayaran serta berkas akte hibah yang tidak terdaftar di kantor Camat alias fiktif.

Sementara dari hasil kejahatan AG, ia meraup keuntungan pribadi hingga Rp 307,750 juta.

“Tersangka mampu meraup keuntungan dari seluruh korbannya hingga tiga ratus juta lebih dan ini masuk dalam kategori Pungli sebab modus yang digunakan bukanlah sebagai syarat dalam penerbitan sertifikat sebagai yang diatur dalam Juknis (petunjuk teknis) PTSL” kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Atas perbuatannya, AG kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan dijerat pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

PTSL merupakan proyek nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membatu masyarakat dalam hal penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat yang memiliki tanah namum belum bersertifikat. Nilai yang wajib dibayar oleh masyarakat yang mengajukan berkas PTSL hanya Rp250 ribu per bidang.

error: Content is protected !!